Pelindung :
- Memberikan dukungan moral dan kebijakan terhadap pelaksanaan K3
- Memberikan legitimasi formal terhadap pembentukan dan operasional P2K3
- Menjamin alokasi sumber daya (anggaran, personel, fasilitas) untuk mendukung program K3.
- Mendorong budaya K3 di seluruh level organisasi melalui teladan dan kebijakan
Penanggung Jawab :
- Mengawasi pelaksanaan program kerja P2K3
- Bertanggung jawab atas pencapaian target dan efektivitas program K3
- Menjadi penghubung antara P2K3 dan manajemen puncak dalam pengambilan keputusan
Ketua :
- Melakukan tinjauan awal kondisi K3
- Meningkatkan capaian kinerja manajemen K3 secara berkelanjutan
- Memperhatikan masukan dari civitas akademika dan tenaga kerja di lingkungan kampus terkait K3
- Merumuskan dan menetapkan rencana K3
- Melaksanakan rencana K3
- Melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja K3
- Melakukan peninjauan dan perbaikan kinerja SMK3L
Sekretaris :
- Membantu ketua dalam pengembangan sumber daya P2K3
- Membantu ketua dalam mengorganisir kegiatan P2K3 dan UPIK3L
- Menyusun manual SMK3L
- Menghimpun dan mengolah data K3 sesuai kriteria SMK3
- Menyusun laporan kinerja P2K3
- Melakukan dokumentasi dan pelaporan P2K3 ke disnaker
- Berkoordinasi dengan pihak eksternal untuk mendapatkan informasi dan pembinaan K3 di Lingkungan Poltekkes Kemenkes Surabaya
Koordinator Bidang Inspeksi dan Lingkungan Kerja :
- Melakukan pengawasan terhadap penerapan standar keselamatan dan kesehatan di semua kegiatan pendidikan, meliputi: PBM, Mahasiswa dan Pegawai
- Melakukan inspeksi rutin terhadap sarana dan prasarana pendidikan untuk memastikan kondisi aman dan layak digunakan
- Melakukan monitoring terhadap kondisi lingkungan kerja, seperti pencahayaan, kebisingan, dan kualitas udara.
- Menjamin bahwa lingkungan kerja memenuhi standar keselamatan dan kesehatan, termasuk pencahayaan, ventilasi, dan kebersihan.
- Membuat program penyuluhan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja kepada seluruh civitas akademika
- Membuat rancangan pelatihan berkala tentang keselamatan kerja dan kesehatan bagi pegawai, Dosen, dan mahasiswa
- Mengidentifikasi bahaya khusus di lokasi konstruksi seperti jatuh, terluka oleh alat berat, atau terpapar bahan berbahaya
- Mengembangkan dan menerapkan kebijakan K3 yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik lingkungan pendidikan
Koordinator Bidang Pencegahan dan Penaggulangan Kedaruratan dan Kebakaran :
- Mengidentifikasi dan menganalisis risiko kebakaran.
- Menyusun rencana dan program pencegahan kebakaran.
- Melakukan inspeksi dan memastikan peralatan proteksi kebakaran berfungsi dengan baik.
- Memberikan edukasi dan sosialisasi kepada seluruh civitas Poltekkes Surabaya mengenai pencegahan kebakaran.
- Membentuk dan meningkatkan kapasitas Satgas Kebakaran internal
- Mengkaji dan menentukan wilayah bencana.
- Menyiapkan dan mengkoordinasikan penanganan darurat bencana dan kebakaran.
- Memfasilitasi penyelamatan jiwa dan harta benda.
- Melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam penanggulangan bencana.
- Mengembangkan dan meningkatkan kapasitas petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan.
- Melakukan pembinaan dan pelatihan bagi Satgas
- Membentuk dan meningkatkan kapasitas Satgas kebakaran.
- Mengelola dan mengawasi pelaksanaan tugas bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
- Menyusun laporan dan evaluasi kinerja bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Koordinator Bidang Upaya Keamanan, Pencegahan dan Pengendalian Bahaya :
- Mengidentifikasi jenis Laboratorium
- Melakukan Inspeksi ke Laboratorium
- Membuat HIRARC Laboratorium
- Melakukan Pelatihan K3 Lab
- Melengkapi sarana dan prasarana K3 Laboratorium
- Pembuatan dan Pemutakhiran Prosedur:
- Melakukan Pemantauan Penerapan K3 Laboratorium
- Melakukan Evaluasi Penerapan K3 Laboratorium
- Melakukan sosialisasi kepada pengelola laboratorium
- Membuat Laporan Kegiatan
Koordinator Bidang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) :
- Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja, pemeriksaan berkala dan pemeriksaan khusus.
- Pembinaan dan pengawasan atas penyesuaian pekerjaan terhadap tenaga kerja.
- Pembinaan dan pengawasan terhadap lingkungan kerja.
- Pembinaan dan pengawasan perlengkapan sanitair.
- Pembinaan dan pengawasan perlengkapan untuk kesehatan tenaga kerja.
- Pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit umum dan penyakit akibat kerja.
- Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
- Pendidikan Kesehatan untuk tenaga kerja dan latihan untuk petugas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
- Memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan alat pelindung diri yang diperlukan dan gizi serta penyelenggaraan makanan di tempat kerja.
- Membantu usaha rehabilitasi akibat kecelakaan atau penyakit akibat kerja.
- Pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga kerja yang mempunyai kelainan tertentu dalam kesehatannya.
- Memberikan laporan berkala tentang Pelayanan Kesehatan Kerja kepada pengurus.
Koordinator Bidang Komunikasi Internal :
- Penyusunan Prosedur Komunikasi, Partisipasi, dan Konsultasi K3
- Membuat, menerapkan, dan mensosialisasikan prosedur komunikasi internal terkait program K3 sesuai elemen 1.4 PP 50/2012.
- Menyusun mekanisme konsultasi tenaga kerja dan stakeholder lain di kampus.
- Penyebarluasan Kebijakan dan Informasi K3
Menyebarluaskan kebijakan, manual SMK3, informasi risiko, prosedur darurat, statistik kecelakaan kerja, lesson learnt, dan peraturan K3 melalui berbagai media (email, papan informasi, rapat rutin, dll).
- Mendukung Keterlibatan semua pegawai (Dosen/tendik dan staf) dan Mahasiswa
- Mengorganisir forum, rapat P2K3, dan kegiatan konsultasi rutin terkait K3, termasuk untuk dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.
- Melaporkan kegiatan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja secara berkala.
- Pendokumentasian Komunikasi
- Mencatat seluruh komunikasi, partisipasi, dan hasil konsultasi K3 secara sistematis.
- Menyimpan dokumentasi hasil rapat, konsultasi, masukan tenaga kerja, tindak lanjut rekomendasi, dan penyuluhan.
- Koordinasi Antar Unit Kerja
Menjalin komunikasi aktif antar unit kerja (fakultas, laboratorium, administrasi, layanan umum, dsb) dalam penerapan dan pemantauan SMK3.
- Peningkatan Kompetensi Komunikasi K3
Melakukan pelatihan keterampilan komunikasi dan kesadaran K3 bagi semua pihak di kampus secara periodik.
- Penyampaian dan Penanganan Pelaporan Bahaya
Menyediakan jalur komunikasi efektif bagi pelaporan kondisi tidak aman, bahaya potensial, insiden, dan penyakit akibat kerja.
- Pemantauan Efektivitas Komunikasi Internal
Melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas komunikasi dan partisipasi dalam SMK3 serta menyusun rekomendasi perbaikannya.
- Mendukung Agenda Tinjauan Manajemen SMK3
Mengumpulkan masukan komunikasi internal untuk keperluan tinjauan manajemen tentang efektivitas dan kesesuaian sistem SMK3.
Unit Pengembangan Implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (UPIK3L) :
- Menyusun dan mengembangkan kebijakan K3 yang sesuai dengan peraturan dan kebutuhan di unit kerja.
- Mengorganisir program pelatihan dan pendidikan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan K3 sesuai kebutuhan pegawai, mahasiswa dan dosen/ tendik di unit kerja
- Melakukan identifikasi dan penilaian risiko di lingkungan kerja untuk menentukan tindakan pencegahan yang diperlukan.
- Memastikan karyawan memiliki akses dan menggunakan APD yang sesuai selama bekerja.
- Memantau dan mengevaluasi kinerja K3 di unit kerja serta memberikan laporan berkala kepada manajemen/ P2K3
- Melaporkan kejadian baik insiden kecelakaan atau hampir kecelakaan dan melakukan analisis untuk perbaikan.
- Berkoordinasi dengan pihak eksternal seperti dinas kesehatan dan lembaga K3 untuk mendapatkan informasi dan dukungan.
- Mendorong dan mengembangkan budaya keselamatan di unit kerja melalui komunikasi, kampanye, dan partisipasi pegawai, mahasiswa dan dosen/tenaga kependidikan.
