Ketua :

  • Mengarahkan tim UPIK3L untuk melaksanakan tugas sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing.
  • Menyusun laporan kegiatan UPIK3L dan melaporkan ke P2K3.
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi hasil kinerja UPIK3L di unit/jurusan/prodi.

Sekretaris :

  • Membantu ketua dalam mengorganisir kegiatan UPIK3L.
  • Membantu ketua dalam menyusun dokumen K3.
  • Menghimpun dan mengolah data K3 dari masing-masing PJ sesuai kriteria SMK3.

PJ K3 Gedung :

  • Melakukan inspeksi K3 lingkungan kerja di unit/jurusan/prodi.
  • Melakukan analisis risiko K3 meliputi identifikasi dan penilaian risiko berdasar metode HIRAC.
  • Melakukan pengendalian risiko K3 berdasar hierarki pengendalian risiko.
  • Menyusun laporan kinerja manajemen risiko K3 gedung di unit/jurusan/prodi.

PJ K3 Laboratorium :

  • Melakukan inspeksi K3 lingkungan kerja di unit/jurusan/prodi.
  • Melakukan analisis risiko K3 meliputi identifikasi dan penilaian risiko berdasar metode HIRAC.
  • Melakukan pengendalian risiko K3 berdasar hierarki pengendalian risiko.
  • Menyusun laporan kinerja manajemen risiko K3 laboratorium di unit/jurusan/prodi.

PJ K3 Bengkel Kerja :

  • Melakukan inspeksi K3 lingkungan kerja di unit/jurusan/prodi.
  • Melakukan analisis risiko K3 meliputi identifikasi dan penilaian risiko berdasar metode HIRAC.
  • Melakukan pengendalian risiko K3 berdasar hierarki pengendalian risiko.
  • Menyusun laporan kinerja manajemen risiko K3 bengkel kerja di unit/jurusan/prodi.

PJ K3 Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 :

  • Melakukan inspeksi K3 lingkungan kerja di unit/jurusan/prodi.
  • Melakukan analisis risiko K3 meliputi identifikasi dan penilaian risiko berdasar metode HIRAC.
  • Melakukan pengendalian risiko K3 berdasar hierarki pengendalian risiko.
  • Menyusun laporan kinerja manajemen risiko K3 Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 di unit/jurusan/prodi.