Pelindung :

  1. Memberikan dukungan moral dan kebijakan terhadap pelaksanaan K3
  2. Memberikan legitimasi formal terhadap pembentukan dan operasional P2K3
  3. Menjamin alokasi sumber daya (anggaran, personel, fasilitas) untuk mendukung program K3.
  4. Mendorong budaya K3 di seluruh level organisasi melalui teladan dan kebijakan

Penanggung Jawab :

  1. Mengawasi pelaksanaan program kerja P2K3
  2. Bertanggung jawab atas pencapaian target dan efektivitas program K3
  3. Menjadi penghubung antara P2K3 dan manajemen puncak dalam pengambilan keputusan

Ketua :

  1. Melakukan tinjauan awal kondisi K3
  2. Meningkatkan capaian kinerja manajemen K3 secara berkelanjutan
  3. Memperhatikan masukan dari civitas akademika dan tenaga kerja di lingkungan kampus terkait K3
  4. Merumuskan dan menetapkan rencana K3
  5. Melaksanakan rencana K3
  6. Melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja K3
  7. Melakukan peninjauan dan perbaikan kinerja SMK3L

Sekretaris :

  1. Membantu ketua dalam pengembangan sumber daya P2K3
  2. Membantu ketua dalam mengorganisir kegiatan P2K3 dan UPIK3L
  3. Menyusun manual SMK3L
  4. Menghimpun dan mengolah data K3 sesuai kriteria SMK3
  5. Menyusun laporan kinerja P2K3
  6. Melakukan dokumentasi dan pelaporan P2K3 ke disnaker
  7. Berkoordinasi dengan pihak eksternal untuk mendapatkan informasi dan pembinaan K3 di Lingkungan Poltekkes Kemenkes Surabaya

Koordinator Bidang Inspeksi dan Lingkungan Kerja :

  1. Melakukan pengawasan terhadap penerapan standar keselamatan dan kesehatan di semua kegiatan pendidikan, meliputi: PBM, Mahasiswa dan Pegawai
  2. Melakukan inspeksi rutin terhadap sarana dan prasarana pendidikan untuk memastikan kondisi aman dan layak digunakan
  3. Melakukan monitoring terhadap kondisi lingkungan kerja, seperti pencahayaan, kebisingan, dan kualitas udara.
  4. Menjamin bahwa lingkungan kerja memenuhi standar keselamatan dan kesehatan, termasuk pencahayaan, ventilasi, dan kebersihan.
  5. Membuat program penyuluhan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja kepada seluruh civitas akademika
  6. Membuat rancangan pelatihan berkala tentang keselamatan kerja dan kesehatan bagi pegawai, Dosen, dan mahasiswa
  7. Mengidentifikasi bahaya khusus di lokasi konstruksi seperti jatuh, terluka oleh alat berat, atau terpapar bahan berbahaya
  8. Mengembangkan dan menerapkan kebijakan K3 yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik lingkungan pendidikan

Koordinator Bidang Pencegahan dan Penaggulangan Kedaruratan dan Kebakaran :

  1. Mengidentifikasi dan menganalisis risiko kebakaran.
  2. Menyusun rencana dan program pencegahan kebakaran.
  3. Melakukan inspeksi dan memastikan peralatan proteksi kebakaran berfungsi dengan baik.
  4. Memberikan edukasi dan sosialisasi kepada seluruh civitas Poltekkes Surabaya mengenai pencegahan kebakaran.
  5. Membentuk dan meningkatkan kapasitas Satgas Kebakaran internal
  6. Mengkaji dan menentukan wilayah bencana.
  7. Menyiapkan dan mengkoordinasikan penanganan darurat bencana dan kebakaran.
  8. Memfasilitasi penyelamatan jiwa dan harta benda.
  9. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam penanggulangan bencana.
  10. Mengembangkan dan meningkatkan kapasitas petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan.
  11. Melakukan pembinaan dan pelatihan bagi Satgas
  12. Membentuk dan meningkatkan kapasitas Satgas kebakaran.
  13. Mengelola dan mengawasi pelaksanaan tugas bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
  14. Menyusun laporan dan evaluasi kinerja bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

Koordinator Bidang Upaya Keamanan, Pencegahan dan Pengendalian Bahaya :

  1. Mengidentifikasi jenis Laboratorium
  2. Melakukan Inspeksi ke Laboratorium
  3. Membuat HIRARC Laboratorium
  4. Melakukan Pelatihan K3 Lab
  5. Melengkapi sarana dan prasarana K3 Laboratorium
  6. Pembuatan dan Pemutakhiran Prosedur:
  7. Melakukan Pemantauan Penerapan K3 Laboratorium
  8. Melakukan Evaluasi Penerapan K3 Laboratorium
  9. Melakukan sosialisasi kepada pengelola laboratorium
  10. Membuat Laporan Kegiatan

Koordinator Bidang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) :

  1. Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja, pemeriksaan berkala dan pemeriksaan khusus.
  2. Pembinaan dan pengawasan atas penyesuaian pekerjaan terhadap tenaga kerja.
  3. Pembinaan dan pengawasan terhadap lingkungan kerja.
  4. Pembinaan dan pengawasan perlengkapan sanitair.
  5. Pembinaan dan pengawasan perlengkapan untuk kesehatan tenaga kerja.
  6. Pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit umum dan penyakit akibat kerja.
  7. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
  8. Pendidikan Kesehatan untuk tenaga kerja dan latihan untuk petugas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
  9. Memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan alat pelindung diri yang diperlukan dan gizi serta penyelenggaraan makanan di tempat kerja.
  10. Membantu usaha rehabilitasi akibat kecelakaan atau penyakit akibat kerja.
  11. Pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga kerja yang mempunyai kelainan tertentu dalam kesehatannya.
  12. Memberikan laporan berkala tentang Pelayanan Kesehatan Kerja kepada pengurus.

Koordinator Bidang Komunikasi Internal :

  1. Penyusunan Prosedur Komunikasi, Partisipasi, dan Konsultasi K3
    1. Membuat, menerapkan, dan mensosialisasikan prosedur komunikasi internal terkait program K3 sesuai elemen 1.4 PP 50/2012.
    2. Menyusun mekanisme konsultasi tenaga kerja dan stakeholder lain di kampus.
  1. Penyebarluasan Kebijakan dan Informasi K3

Menyebarluaskan kebijakan, manual SMK3, informasi risiko, prosedur darurat, statistik kecelakaan kerja, lesson learnt, dan peraturan K3 melalui   berbagai media (email, papan informasi, rapat rutin, dll).

  1. Mendukung Keterlibatan semua pegawai (Dosen/tendik dan staf) dan Mahasiswa
    1. Mengorganisir forum, rapat P2K3, dan kegiatan konsultasi rutin terkait K3, termasuk untuk dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.
    2. Melaporkan kegiatan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja secara berkala.
  2. Pendokumentasian Komunikasi
    1. Mencatat seluruh komunikasi, partisipasi, dan hasil konsultasi K3 secara sistematis.
    2. Menyimpan dokumentasi hasil rapat, konsultasi, masukan tenaga kerja, tindak lanjut rekomendasi, dan penyuluhan.
  3. Koordinasi Antar Unit Kerja

Menjalin komunikasi aktif antar unit kerja (fakultas, laboratorium, administrasi, layanan umum, dsb) dalam penerapan dan pemantauan SMK3.

  1. Peningkatan Kompetensi Komunikasi K3

Melakukan pelatihan keterampilan komunikasi dan kesadaran K3 bagi semua pihak di kampus secara periodik.

  1. Penyampaian dan Penanganan Pelaporan Bahaya

Menyediakan jalur komunikasi efektif bagi pelaporan kondisi tidak aman, bahaya potensial, insiden, dan penyakit akibat kerja.

  1. Pemantauan Efektivitas Komunikasi Internal

Melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas komunikasi dan partisipasi dalam SMK3 serta menyusun rekomendasi perbaikannya.

  1. Mendukung Agenda Tinjauan Manajemen SMK3

Mengumpulkan masukan komunikasi internal untuk keperluan tinjauan manajemen tentang efektivitas dan kesesuaian sistem SMK3.

Unit Pengembangan Implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (UPIK3L) :

  1. Menyusun dan mengembangkan kebijakan K3 yang sesuai dengan peraturan dan kebutuhan di unit kerja.
  2. Mengorganisir program pelatihan dan pendidikan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan K3 sesuai kebutuhan pegawai, mahasiswa dan dosen/ tendik di unit kerja
  3. Melakukan identifikasi dan penilaian risiko di lingkungan kerja untuk menentukan tindakan pencegahan yang diperlukan.
  4. Memastikan karyawan memiliki akses dan menggunakan APD yang sesuai selama bekerja.
  5. Memantau dan mengevaluasi kinerja K3 di unit kerja serta memberikan laporan berkala kepada manajemen/ P2K3
  6. Melaporkan kejadian baik insiden kecelakaan atau hampir kecelakaan dan melakukan analisis untuk perbaikan.
  7. Berkoordinasi dengan pihak eksternal seperti dinas kesehatan dan lembaga K3 untuk mendapatkan informasi dan dukungan.
  8. Mendorong dan mengembangkan budaya keselamatan di unit kerja melalui komunikasi, kampanye, dan partisipasi pegawai, mahasiswa dan dosen/tenaga kependidikan.